Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Eks Dirut LIB Segera Disidangkan
Jum'at, 10 Maret 2023 - 11:25 WIB
Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan masih mempertanyakan kerja penyidik Polda Jawa Timur kendati perkara hukum telah disidangkan. (Ist)
MALANG - Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan masih mempertanyakan kerja penyidik Polda Jawa Timur kendati perkara hukum telah disidangkan. Pasalnya dari enam tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Jawa Timur , hanya lima tersangka yang disidangkan.
Imam Hidayat, Ketua tim advokasi korban tragedi Kanjuruhan (Tatak) menuturkan, satu tersangka yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita masih belum diproses berkas acara pemeriksaan, hingga tidak bisa disidangkan.
"Pertanyaannya dimana Hadian Lukita, Dirut LIB kan nggak muncul sampai sekarang, ini perkara sudah hampir selesai, dokumen belum juga dilengkapi oleh Polda Jatim, ini ada apa," ucap Imam Hidayat, saat dihubungi pada Jumat pagi (10/3/2023).
Sejak awal laporan model A digulirkan, Imam Hidayat memiliki kecurigaan besar apakah keadilan ini akan berpihak ke keluarga korban. Realita yang terjadi justru keadilan itu sulit diwujudkan, dengan ditandai tidak seriusnya proses sejak bahkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Imam Hidayat, Ketua tim advokasi korban tragedi Kanjuruhan (Tatak) menuturkan, satu tersangka yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita masih belum diproses berkas acara pemeriksaan, hingga tidak bisa disidangkan.
"Pertanyaannya dimana Hadian Lukita, Dirut LIB kan nggak muncul sampai sekarang, ini perkara sudah hampir selesai, dokumen belum juga dilengkapi oleh Polda Jatim, ini ada apa," ucap Imam Hidayat, saat dihubungi pada Jumat pagi (10/3/2023).
Sejak awal laporan model A digulirkan, Imam Hidayat memiliki kecurigaan besar apakah keadilan ini akan berpihak ke keluarga korban. Realita yang terjadi justru keadilan itu sulit diwujudkan, dengan ditandai tidak seriusnya proses sejak bahkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lihat Juga :