2 Pengedar Ini Nekat Transaksi Sabu Saat Darurat Corona

Selasa, 28 April 2020 - 18:13 WIB
Yudi menyampaikan, Tomy digerebek di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. Dia sejatinya sudah menjadi target operasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Gresik utara. "Kami tangkap saat melayani pembeli di teras rumahnya," imbuhnya.

Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Ujungpangkah untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditanah di Rutan polsek. "Kami masih kembangkan pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini," katanya.

Dari hasil penangkapan ini, sejumlah barang bukti sebanyak empat poket sabu berhasil diamankan. Di antaranya, 0,90 gram; 0,40 gram; 0,34 gram; dan 0,27 gram. Serta uang tunai Rp300 ribu dan handphone yang digunakan untuk komunikasi antara penjual dan pembeli.

Kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!