Duel Maut Bersenjata Celurit dan Pedang, Warga Bantul Tewas Bersimbah Darah

Kamis, 09 Maret 2023 - 17:13 WIB
Sebab, tersangka melihat celurit miliknya berlumur darah yang artinya mengenai tubuh korban. "Perkelahian dinyatakan selesai dan keduanya berpelukan,"kata dia.

Baca: Oknum Satpam PN Lubuklinggau Kuras Uang di ATM Milik Jaksa.



Selanjutnya, mereka bersama-sama ke rumah sakit untuk memeriksakan luka yang dialami korban. Namun di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatan itu, tersangka diduga telah melanggar Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan subsider Pasal 355 KUH Pidana tentang penganiayaan direncanakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman tiap Pasal 15 tahun penjara.

Kala ditanyai petugas, tersangka KP mengakui perbuatannya dan menyatakan ia melakukan perbuatan tersebut karena korban sering mengganggu dan memalaknya. "Dia sampai tiga kali, Rp20.000," ucapnya
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!