DKI Perketat Pengawasan Penggunaan Masker, 27 Ribu Warga Telah Ditindak

Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:21 WIB


Menurut Arifin, pada masa PSBB transisi ini terjadi peningkatan jumlah pelanggar penggunaan masker. Padahal, pihaknya sudah terus menerus melakukan penindakan, pendisiplinan, termasuk mengedukasi warga Jakarta untuk terus menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. , Namun nyatanya masih didapatkan mereka tidak menggunakan masker.

Berdasarkan catatan pihaknya, pelanggaran terhadap penggunaan masker lebih dari 27 ribu dan 1.824 di antaranya telah dikenakan sanksi denda. Sedangkan yang dikenakan sanksi sosial yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte jumlahnya sekitar 25.180 orang. (Baca juga: Diduga Simpan Sabu, Artis Catherine Wilson Diciduk Polisi)

"Jadi lebih kurang 27 ribu yang sudah diberikan sanksi terhadap mereka yang tidak disiplin menggunakan masker. Dari denda, bahwa telah dibayarkan sanksi denda tersebut ke kas daerah melalui Bank DKI. Untuk sanksi denda pelanggaran masker terbayarkan Rp330.910.000," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!