Sadis, Kepala Ditembak Jarak Dekat Mayat Dibenamkan di Sungai Citarum
Selasa, 28 April 2020 - 18:08 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, tubuh korban ditemukan mengapung di Sungai Citarum pada Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Hasil olah TKP menunjukkan jika mayat tersebut adalah korban pembunuhan karena terdapat dua luka tembak di kepala.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi mata, akhirnya mengerucut kepada pelaku. "Pelaku ini menembak korban dari jarak dekat di dalam mobil. Total ada tiga tembakan, hanya yang satu tembakan meleset dan memecahkan kaca mobil," terang Yoris.
Korban yang tewas seketika dibawa pelaku ke rumahnya. Sementara dua rekan pelaku memilih pergi menggunakan kendaraan online sebab tidak tahu masalah korban dengan tersangka. Setelah itu tersangka membeli tali tambang di sebuah minimarket untuk mengikat korban.
Usai berkeliling, akhirnya didapati lokasi di Sungai Citarum yang dianggap aman untuk membuang korban. Jemmy lalu membuang jasad korban seorang diri dan baru ditemukan tiga hari berikutnya.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan sebuah mobil, senjata api, dan bandul alat pemberat yang diikatkan ke tubuh korban dengan tali. Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan maksimal seumur hidup," sebut Yoris.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi mata, akhirnya mengerucut kepada pelaku. "Pelaku ini menembak korban dari jarak dekat di dalam mobil. Total ada tiga tembakan, hanya yang satu tembakan meleset dan memecahkan kaca mobil," terang Yoris.
Korban yang tewas seketika dibawa pelaku ke rumahnya. Sementara dua rekan pelaku memilih pergi menggunakan kendaraan online sebab tidak tahu masalah korban dengan tersangka. Setelah itu tersangka membeli tali tambang di sebuah minimarket untuk mengikat korban.
Usai berkeliling, akhirnya didapati lokasi di Sungai Citarum yang dianggap aman untuk membuang korban. Jemmy lalu membuang jasad korban seorang diri dan baru ditemukan tiga hari berikutnya.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan sebuah mobil, senjata api, dan bandul alat pemberat yang diikatkan ke tubuh korban dengan tali. Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan maksimal seumur hidup," sebut Yoris.
(muh)
Lihat Juga :