LPSK Resmi Berikan Perlindungan kepada D Selama 6 Bulan

Rabu, 08 Maret 2023 - 10:25 WIB
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap D (17), korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak eks pejabat Ditjen pajak, tersangka Mario Dandy Satrio (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan setelah melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 6 Maret 2023. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto melalui keterangan resminya, Senin 6 Maret 2023. Baca juga: Pacar Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK

Seperti diketahui, kondisi D saat ini masih terbaring di rumah sakit. Untuk itu, Hasto menuturkan, pemberian rehabilitasi medis dan psikologis harus menunggu kondisi D sadar.

"Pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen, oleh karenanya kita perlu menunggu kondisi D sadar dari komanya," ujarnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!