LPSK Resmi Berikan Perlindungan kepada D Selama 6 Bulan

Rabu, 08 Maret 2023 - 10:25 WIB
loading...
LPSK Resmi Berikan Perlindungan...
LPSK resmi berikan perlindungan kepada korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), D selama enam bulan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada D (17), korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20). LPSK memberikan perlindungan kepada D selama enam bulan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, perlindung terhadap terlindung di LPSK dibatasi selama enam bulan. Hal ini berlaku untuk semua terlindung guna memastikan evaluasi di setiap enam bulan perlindungan. Baca juga: Update Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy, Jonathan: Fase Pemulihan Emosional

"Di LPSK itu masa perlindungannya itu per enam bulan sejak diputuskan. Menjelang berakhirnya enam bulan tersebut, kalau terlindung masih membutuhkan perlindungan lanjutan itu harus menunjukkan permohonan perlindungan perpanjangan," terang Edwin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/3/2023).

Edwin mengatakan, evaluasi per enam bulan ini menjadi tolak ukur memastikan perlindungan yang telah diberikan LPSK. Ia menegaskan, pengajuan permohonan di setiap enam bulan ini menjadi kesepakatan dari kedua belah pihak.



"LPSK bisa menolak atau bisa mengabulkan permohonan perpanjangan. Kalau dirasa LPSK, perlindungan itu masih dibutuhkan terlindung, maka LPSK menyetujui pemberian perlindungan begitu pun sebaliknya," katanya.

Sebelumnya, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap D (17), korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak eks pejabat Ditjen pajak, tersangka Mario Dandy Satrio (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan setelah melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 6 Maret 2023. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto melalui keterangan resminya, Senin 6 Maret 2023. Baca juga: Pacar Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK

Seperti diketahui, kondisi D saat ini masih terbaring di rumah sakit. Untuk itu, Hasto menuturkan, pemberian rehabilitasi medis dan psikologis harus menunggu kondisi D sadar.

"Pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen, oleh karenanya kita perlu menunggu kondisi D sadar dari komanya," ujarnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Rekomendasi
Teach You a Lesson Sukses...
Teach You a Lesson Sukses Besar di Netflix Korea, Kim Moo-yul Curi Perhatian Penonton
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
Berita Terkini
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Infografis
Dalam Tiga Bulan Rusia...
Dalam Tiga Bulan Rusia Hancurkan 6 HIMARS di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved