Pemkot Jakut Akan Bayarkan Rumah Kontrakan Sementara Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Rabu, 08 Maret 2023 - 05:55 WIB
"Jangka waktu mengontrak rumahnya sesuai anggaran pemerintah. Bisa saja kalau anggaran cukup, korban yang rumahnya habis terbakar kita bisa tempatkan tiga tahun ngontrak. Kalau yang agak ringan ya tiga bulan. Seperti itu rencananya," ujarnya.

Suhaena menuturkan, batas waktu penawaran ini hanya berlaku hingga Rabu (8/3/2023). Baca: Mengenal Plumpang, Wilayah di Jakarta Utara Lokasi Kejadian Kebakaran Dahsyat Depo Pertamina

"Tapi untuk kebijakan pimpinan kita enggak tahu. Tadi saya sudah minta dua hari ini harus cari kontrakan dan berapa biayanya," Ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun jumlah rumah terdampak langsung kebakaran di RW 01 sebanyak 84 unit. Sedangkan di RW 02 dan RW 09 saat ini jumlah rumah yang terkena dampak kebakaran masih belum didapat karena masih terus dilakukan pendataan.

Adapun data sementara jumlah kerusakan rumah di RW 09 diperkirakan mencapai 44 unit.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!