Bongkar Penyelundupan TKI Ilegal, Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka
Selasa, 07 Maret 2023 - 23:27 WIB
Polda Jatim berhasil membongkar penyelundupan TKI ilegal yang hendak dibawa ke Timur Tengah. Foto: Istimewa
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal . Dari kasus ini, tiga orang tersangka ditangkap dan 17 TKI yang hendak diselundupkan tanpa dokumen.
Ketiga tersangka tersebut antara lain, pasangan suami istri berinisial HR (39) dan LJS (47), warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Kemudian SR (50), warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Mereka dijerat Pasal 81 Jo, Pasal 69 atau Pasal 83 Jo, Pasal 68 Jo, Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021dan atau UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Jejak Pelacuran di Masa Kolonial Belanda Selalu Hidup Berdampingan dengan Pabrik Gula
Ketiga tersangka tersebut antara lain, pasangan suami istri berinisial HR (39) dan LJS (47), warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Kemudian SR (50), warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Mereka dijerat Pasal 81 Jo, Pasal 69 atau Pasal 83 Jo, Pasal 68 Jo, Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021dan atau UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Jejak Pelacuran di Masa Kolonial Belanda Selalu Hidup Berdampingan dengan Pabrik Gula
Lihat Juga :