Polisi Musnahkan 32 Hektare Ladang Ganja di Hutan Lindung Nagan Raya

Selasa, 07 Maret 2023 - 17:20 WIB
Polisi musnahkan 32 haktare ladang ganja di hutan lindung Nagan Raya. Foto: Afsah/SINDOnews
ACEH BARAT - Jajaran Kepolisian Polres Aceh Barat, berhasil menemukan seluas 32 hektare ladang ganja, di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Penemuan ladang ganja ini berdasarkan hasil pengembangan seorang pengedar yang diringkus polisi.



Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso mengatakan, ladang ganja seluas 32 hektare tersebut merupakan hasil pengembangan pasca tertangkapnya seorang bandar narkoba berinisial AP, di kawasan Meulaboh, dengan barang bukti seberat 16 kilogram ganja kering.

Baca juga: Akan Diedarkan di Jakarta, Setengah Ton Ganja Aceh Dikirim Lewat Bekasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!