Pecatan Honorer Pemda Curi Ratusan Meter Kabel Lampu Jalan
Jum'at, 17 Juli 2020 - 10:47 WIB
MUBA - Samsuri,39 hanya bisa menyesali perbuatannya telah mencuri ratusan meter kabel penerangan Jalan Musi – Banyuasin – Lubuk Linggau. Pecatan honorer Pemkab Muba ini ditangkap warga kemudian diserahkan ke Polsek Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa Muba Iptu Suventri mengatakan, pelaku ditangkap usai ketahuan warga hendak mengambil barang hasil curian di Jalan Lintas Musi Banyuasin menuju Lubuk Linggau atau Musi Rawas.
"Saat hendak membawa hasil curian yang sudah digulung, pelaku ini dipergoki warga. Awalnya pelaku mengaku sedang bekerja membenarkan kabel sehingga dibiarkan pergi. Namun warga yang curiga menunggu dan benar sekitar 30 menit kemudian pelaku datang lagi hendak mengambil barang curian. Warga yang sudah mencurigai kali ini langsung menangkap pelaku," ujarnya, Jumat (17/7/2020).
Adapun cara pelaku melakukan pencurian yakni terlebih dahulu melemparkan tali dengan ujung yang telah diberikan pemberat berupa besi hingga tali melewati kabel. Lalu tali ditarik sehingga kabel mengendur ke bawah setinggi pelaku.
"Di saat itulah pelaku leluasa memotong kabel penerangan lampu jalan jaringan tegangan rendah sepanjang 266 meter dengan menggunakan tang besi (tang ragum) hingga kabel tersebut terpotong menjadi dua bagian," beber dia.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sanga Desa dan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.(Baca juga : Dor! Rampok Sadis di Musi Banyuasin Tewas Ditembus Peluru Polisi )
Kapolsek Sanga Desa Muba Iptu Suventri mengatakan, pelaku ditangkap usai ketahuan warga hendak mengambil barang hasil curian di Jalan Lintas Musi Banyuasin menuju Lubuk Linggau atau Musi Rawas.
"Saat hendak membawa hasil curian yang sudah digulung, pelaku ini dipergoki warga. Awalnya pelaku mengaku sedang bekerja membenarkan kabel sehingga dibiarkan pergi. Namun warga yang curiga menunggu dan benar sekitar 30 menit kemudian pelaku datang lagi hendak mengambil barang curian. Warga yang sudah mencurigai kali ini langsung menangkap pelaku," ujarnya, Jumat (17/7/2020).
Adapun cara pelaku melakukan pencurian yakni terlebih dahulu melemparkan tali dengan ujung yang telah diberikan pemberat berupa besi hingga tali melewati kabel. Lalu tali ditarik sehingga kabel mengendur ke bawah setinggi pelaku.
"Di saat itulah pelaku leluasa memotong kabel penerangan lampu jalan jaringan tegangan rendah sepanjang 266 meter dengan menggunakan tang besi (tang ragum) hingga kabel tersebut terpotong menjadi dua bagian," beber dia.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sanga Desa dan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.(Baca juga : Dor! Rampok Sadis di Musi Banyuasin Tewas Ditembus Peluru Polisi )
(nun)
Lihat Juga :
tulis komentar anda