Gasak Motor di Ciledug, Maling Motor Ini Ditangkap di Bogor

Minggu, 05 Maret 2023 - 06:25 WIB


Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, petugas akhirnya menangkap I di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencuri motor di Jalan Winong.

"Dari tangan pelaku disita kunci letter T dan kunci motor palsu," tuturnya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!