Gasak Motor di Ciledug, Maling Motor Ini Ditangkap di Bogor
Minggu, 05 Maret 2023 - 06:25 WIB
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, petugas akhirnya menangkap I di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencuri motor di Jalan Winong.
"Dari tangan pelaku disita kunci letter T dan kunci motor palsu," tuturnya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(hab)
Lihat Juga :