Perlawanan Jaksa Terhalang Salinan Putusan, PN Makassar Dituding Ulur Waktu

Jum'at, 17 Juli 2020 - 07:40 WIB
Pihak panitera Pengadilan Negeri (PN) Makassar disebut sengaja mengulur waktu memberikan salinan putusan, agar kasasi jaksa patah di tengah jalan. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Upaya perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada vonis bebas terdakwa malpraktik suntik filler klinik kecantikan Belle Beuty Makassar terhalang salinan putusan. Pihak panitera Pengadilan Negeri (PN) Makassar disebut sengaja mengulur waktu memberikan salinan putusan, agar kasasi jaksa patah di tengah jalan. Baca : Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth

"Kan ada apa, mengapa salinan putusan yang seharusnya sudah menjadi hak JPU untuk mendapat, menerima atau mengaksesnya justru terkesan dihalangi. Kabar terakhir, saya dengar panitera belum merespon permintaan JPU," tuding kuasa hukum korban malpraktik, Rudyansyah kepada SINDOnews.



Menurut Rudyansyah, salinan putusan merupakan hal paling mendasar dalam menyusun dalil dalil perlawanan JPU (memori kasasi). Panitera PN Makassar berkewajiban menyerahkan salinan putusan kepada pihak JPU sesegera mungkin, sebab upaya kasasi juga dibatasi oleh waktu. Baca Juga : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial

Jika sikap panitera seolah-olah tetap menghalangi, maka menurut Rudyansyah, PN Makassar telah mencederai peradilan Indonesia. "Kami sarankan agar JPU tidak patah semangat melayangkan kasasi. Kami meminta agar JPU dalam memori kasasinya mencantumkan keterangan terkait kelakuan panitera PN Makassar yang tidak memberikan salinan putusan," tegas Rudyansyah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!