Fantastis! Gara-gara Laporan Pajak, 2 Pengusaha Yogyakarta Didenda Rp100 Miliar

Sabtu, 04 Maret 2023 - 11:34 WIB
Wakil Ketua Bidang Komersial, Hubungan Internasional dan Investasi Kadin DIY, Wawan Hermawan. Foto/MPI/Erfan Erlin
YOGYAKARTA - Dua penguasaha di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendapatkan sanksi denda yang nilainya sangat fantastis, yakni nyaris mencapai Rp100 miliar. Sanksi ini dijatuhkan kepada dua pengusaha tersebut, atas dugaan pembuatan laporan palsu tentang pajak.

Baca juga: 5 Artis Korea yang Dituduh Penggelapan Pajak, Nomor 4 Didenda Rp11 Miliar



Tak hanya denda, akibat pelanggaran pajak tersebut, dua pengusaha itu harus juga dikenai sanksi penjara. Menanggapi hal tersebut, para pengusaha DIY yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin), meminta perlakuan yang sama terhadap pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Wakil Ketua Bidang Komersial, Hubungan Internasional dan Investasi Kadin DIY, Wawan Hermawan mengatakan, selama ini para pengusaha sudah berusaha patuh soal aturan pajak. Apalagi selalu dihadapkan dengan konsekuensi yang berlaku, ketika melakukan penyimpangan.

Baca juga: Cantik! Ini Wajah Ken Dedes Hasil Artificial Intelligence, Permaisuri Singasari yang Darahnya Mengaliri Para Raja Nusantara

Oleh karenanya, para pengusaha juga menginginkan agar pegawai Ditjen Pajak yang melakukan penyimpangan tersebut, juga diperlakukan sama dengan mereka. "Jadi tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Wawan di sela Rapimda Kadin DIY, Sabtu (4/3/2023)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!