Pelaku UMKM Ditipu WNA Australia Rp1,82 Miliar, Polda Jatim Tunggu Ekstradisi

Jum'at, 03 Maret 2023 - 19:42 WIB
"Polda Jatim sudah bekerja maksimal. Bahkan pada Kamis (2/3/2023), kami sudah melayangkan surat perpanjangan Red Notice kepada Hubinter. Mengingat masa berlaku Red Notice sampai lima tahun, dari 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Februari 2024," jelasnya.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jatim sudah menyampaikan SP2HP kepada pelapor, termasuk menyampaikan secara lisan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Baca: Sindikat Penipuan Internasional, 26 WNA China Dideportasi

"Sudah kita layang SP2HP kepada pelapor, termasuk secara lisan terkait perkembangan kasus tersebut," tukasnya.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari tahun 2014. Saat itu Selfie baru saja mendirikan perusahaan di bidang ekspor barang-barang UMKM.

Awal perkenalan dirinya dengan tersangka Damian, ketika Selfie masih bekerja di salah satu perusahaan di Jatim. Damian ingin membeli barang-barang yang dijual Selfie dengan jumlah besar.

Awalnya Selfie tidak percaya dengan pelaku. Namun, Damian terus merayu Selfie dengan mengatakan, bahwa pihaknya sudah memiliki partner di Indonesia untuk men-support kebutuhannya di Australia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!