Sidang Pendeta Cabul, Istri Terdakwa Tak Hadir Jadi Saksi Karena Sakit

Jum'at, 17 Juli 2020 - 03:18 WIB
Seperti diketahui, kasus pendeta cabul ini mencuat setelah korban berinisial IW yang merupakan jemaat berusia bawah umur melalui juru bicaranya melapor ke Polda Jatim atas kasus pencabulan.

Berdasarkan laporkan korban, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan pendeta Hanny Layantara sebagai tersangka. Pendeta Hanny dianggap melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kini kasus pencabulan tengah disidangkan di PN Surabaya. Sidang telah berlangsung selama empat kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!