Pledoi 3 Terdakwa Polisi Tragedi Kanjuruhan, Korban Tewas Bukan karena Gas Air Mata

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:20 WIB
Ilustrasi sidang Tragedi Kanjuruhan. Foto: Istimewa
SURABAYA - Kuasa hukum tiga terdakwa polisi kasus tragedi Kanjuruhan, yakni Wahyu Setyo Pranoto, Bambang Sidik dan Has Darmawan, meminta ketiga kliennya dibebaskan dari semua dakwaan.

Dalam pledionya, dia mengatakan, penyebab kematian ratusan Aremania dalam tragedi itu bukan karena gas air mata. Namun, akibat pintu masuk stadion yang tertutup dan tidak bisa terbuka secara sempurna.



"Penyebab kematian korban bukan karena gas air mata, seperti yang didakwakan jaksa," kata Kuasa Hukum Terdakwa, AKBP Nurul Anaturoh, di depan sidang PN Surabaya, Jumat (3/3/2023).





Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga pelaku dengan pidana 3 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP ayat 1 dan 2, karena akibat kelalaiannya menyebabkan 135 orang tewas.
(san)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More