Ngobras Bahas Bagaimana Menggunakan Hak-hak Digital dengan Bijaksana

Jum'at, 03 Maret 2023 - 10:39 WIB
Selain mengetahui hak-hak digital, Co-Founder Jakarta Good Guide Pracandha Adwitiyo menjelaskan kewajiban di dunia digital juga tak kalah pentingnya.

Hak untuk berekpresi di internet, menurut Pracandha, sudah tercantum sejak lama dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Pracandha menyatakan kebebasan di dunia internet harus dibatasi dengan adanya kewajiban-kewajiban di dunia digital.

"Kewajiabnnya cuma satu: memenuhi hak pengguna lain, menggunakan internet dengan bijak dan sehat, dan tidak memproduksi atau menyebar hoaks," sebutnya.

Dalam konteks kebebasan berekspresi, Dosen IAIN Manado Taufani merekomendasikan kepada siapapun yang ingin menyuarakan sesuatu agar memakai platform seperti change.org dan memanfaatkan penggunaan tagar.

Selain itu, Taufani juga menilik penggunaan meme di internet yang dapat menjadi kritik sosial yang sangat kreatif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!