Ngobras Bahas Bagaimana Menggunakan Hak-hak Digital dengan Bijaksana

Jum'at, 03 Maret 2023 - 10:39 WIB
Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema Hak-Hak Digital. (Ist)
MANADO - Dalam kemajuan internet dan media sosial, masyarakat sebetulnya mempunyai hak-hak digital. Hak-hak digital ialah hal untuk mengakses, menggunakan menciptakan, dan menyebarluaskan kerja digital, dan untuk mengakses komputer dan perangkat elektronik lainnya, termasuk jaringan komunikasi, khususnya internet.

Dengan potensi tersebut, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema “Hak-Hak Digital” pada 1 Maret 2023 lalu. Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan

Anggota Komisi I DPR RI Subarna menjelaskan pentingnya mengetahui hak-hak digital yang merupakan perluasan hak asasi manusia.

"Hak-hak digital ini meliputi hak untuk mengakses internet, hak untuk berekspresi di internet, hak untuk rasa mana di ranah digital atau internet," ujar Subarna.

Subarna mengungkapkan hak untuk mengakses internet merupakan hak individu untuk mengakses semua hal yang ada di internet sesuai hukum yang ada. Karenanya, seseorang yang menghalangi akses internet telah melanggar hukum internasional.



Selain mengetahui hak-hak digital, Co-Founder Jakarta Good Guide Pracandha Adwitiyo menjelaskan kewajiban di dunia digital juga tak kalah pentingnya.

Hak untuk berekpresi di internet, menurut Pracandha, sudah tercantum sejak lama dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Pracandha menyatakan kebebasan di dunia internet harus dibatasi dengan adanya kewajiban-kewajiban di dunia digital.

"Kewajiabnnya cuma satu: memenuhi hak pengguna lain, menggunakan internet dengan bijak dan sehat, dan tidak memproduksi atau menyebar hoaks," sebutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More