Pencuri Modul Tower Beserta Penadahnya Dibekuk Tanpa Perlawanan

Selasa, 28 April 2020 - 17:18 WIB
Pelaku Pencurian Modul Tower. Foto/Istimewa
PALEMBANG - Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap empat pria yang diduga terlibat pencurian modul tower di sekitar Masjid Ceng Ho Palembang. Salah satunya merupakan penadah, atau pembeli barang yang dicuri pelaku.

Ketiga pelaku yang dimaksud adalah Iskandar (35), Ahmad Dani (26), dan Medi (25). Sementara, pembeli atau penadah adalah Herman (47), warga Palembang. ( Baca:Lapas di Sekayu Ciptakan Inovasi untuk Mudahkan Penghitungan Napi )

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan Senin malam (27/4/2020) tanpa perlawanan," ujarnya, Selasa (28/4/2020).



Aksi pencurian dilaporkan pertengahan April lalu. Ketiga pelaku bersama dua pelaku lain yang masih dikejar mencuri peralatan di tower yang berada di belakang Masjid Cheng Ho.

"Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil modul tower dan langsung menjualnya ke Hermansyah dengan harga Rp1,2 juta. Sebagai barang bukti, ada beberapa modul yang diamankan," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan penadahnya disangka dengan Pasal 480 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.
(ihs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content