Sebanyak 4.665 Napi di Jawa Timur Belum Miliki NIK

Kamis, 02 Maret 2023 - 06:36 WIB
Pihaknya juga mengimbau seluruh jajaran mengambil beberapa langkah. Di antaranya rekapitulasi data WBP yang masih aktif pada 14 Februari 2024 untuk dilaporkan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) paling lambat 23 Juni 2023.

"Dan WBP yang masuk setelah tanggal 23 Juni 2023 dilaporkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada kepada KPU Jatim serta Direktorat Pemasyarakatan melalui Divisi Pemasyarakatan," imbuh Imam.

Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Dodot Adikoeswanto mengatakan, pemutakhiran data memang harus disampaikan secara terus-menerus. Mengingat ini adalah kegiatan lima tahun sekali. Pemutakhiran dilakukan untuk peningkatan layanan. "Untuk itu WBP nantinya diupayakan untuk mendapatkan NIK dan KTP Elektronik," katanya.

Koordinasi dengan instansi terkait, kata dia, sangat diperlukan, khususnya oleh kantor wilayah dengan Dispendukcapil provinsi. "Dengan koordinasi yang baik, maka Satker (Satuan Kerja) di jajaran Kemenkumham Jatim akan semakin mudah. Baik itu sinkronisasi maupun perekaman data WBP oleh Dispendukcapil setempat," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!