Penganiayaan Korban D, Polisi Bakal Jerat Mario Dandy dengan Pasal Terberat

Rabu, 01 Maret 2023 - 20:03 WIB
Adapun yang dapat dipastikan terus melanjutkan proses penyidikan, termasuk menjerat semua orang yang terlibat terkait peristiwa penganiayaan.

Sebelumnya, Mahfud MD menjenguk korban D di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan.

"Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 karena memang itu mungkin," kata Mahfud.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!