Penganiayaan Korban D, Polisi Bakal Jerat Mario Dandy dengan Pasal Terberat
Rabu, 01 Maret 2023 - 20:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi bakal menjerat Mario Dandy Satriyo , tersangka penganiayaan korban D dengan pasal terberat. Polisi tak segan menjerat orang-orang yang terlibat penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
"Terkait kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal terberat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Botol Miras di Rubicon Diduga Milik Mario Dandy, Begini Reaksi Polisi
Merespons pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang ingin Mario dijerat Pasal 354 dan 355, menurut Trunoyudo, semuanya tergantung alat bukti.
"Tentunya mengacu alat bukti, keterangan-keterangan saksi, barang bukti aviden yang kita dapatkan. Tentu juga adanya keterangan atau pendapat ahli itu menjadi bagian proses penyidikan," katanya.
"Terkait kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal terberat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Botol Miras di Rubicon Diduga Milik Mario Dandy, Begini Reaksi Polisi
Merespons pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang ingin Mario dijerat Pasal 354 dan 355, menurut Trunoyudo, semuanya tergantung alat bukti.
"Tentunya mengacu alat bukti, keterangan-keterangan saksi, barang bukti aviden yang kita dapatkan. Tentu juga adanya keterangan atau pendapat ahli itu menjadi bagian proses penyidikan," katanya.