Usai Jalani Proses Persidangan, Nasib Penjual Gorengan di Malang Ditentukan 14 Maret

Rabu, 01 Maret 2023 - 11:41 WIB
Dian Patria Arum, perempuan penjual gorengan bakal jalani vonis 14 Maret 2023. Foto Avirista Midaada
MALANG - Nasib penjual gorengan yang terancam penjara dua tahun akibat menagih utang di Facebook bakal ditentukan Selasa 14 Maret 2023 mendatang. Pasalnya perempuan bernama Dian Patria Arum ini telah menjalani persidangan vonis pada oleh majelis hakim.

Dian menuturkan, di persidangan Selasa kemarin dirinya baru saja membacakan pledoi baru. Namun, ia memutuskan untuk tetap berpegang teguh pada pledoi lama yang ia bacakan dua minggu lalu saat persidangan. Baca juga: Kisah Tiko Rawat Ibunya Selama 12 Tahun di Rumah Mewah Terbengkalai, Pernah Dagang Gorengan hingga Jadi Sekuriti



"Pledoi masih dipertahankan karena sesuai surat perjanjian (utang-piutang) memang ada korbannya, dan juga engak cuman aku aja (korban penipuan). Laporan pun juga di (Polres) Pasuruan yang aneh," ucap Dian Patria Arum, dikonfirmasi pada Rabu pagi (1/3/2023).

Menurutnya, tidak adanya pledoi baru ini juga merupakan rekomendasi dari penasihat hukum Dian, Muhammad Sholeh, sehingga ia tetap percaya diri pada pledoi yang ia sampaikan sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!