Bule Rusia Dideportasi dari Bali Gara-gara Jadi Investor Palsu

Rabu, 01 Maret 2023 - 09:32 WIB
Menurut Tedy, Sergey merupakan warga negara asing yang bekerja tanpa ijin alias ilegal di Bali. Dia dikenakan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari data perlintasan WNA, Sergey diketahui masuk ke Bali, 27 April 2022. Dia mendirikan perusahaan real estate dan restoran di Kintamani, Bangli.

Namun hingga kini, perusahaan itu belum beroperasi. Dari hasil penyelidikan imigrasi, bule asal negeri beruang merah itu malah melakukan pekerjaan sebagai fotografer.

Sergey lalu ditangkap di perusahaan yang juga dipakai sebagai tempat tinggalnya, 22 Februari 2023 lalu. "Dia menyalahgunakan ijin tinggal dengan bekerja tanpa ijin," ujar Tedy.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!