Musda Golkar Sulsel, Calon Ketua Harus Penuhi 10 Syarat
Kamis, 16 Juli 2020 - 19:55 WIB
MAKASSAR - DPD I Golkar Sulsel akan kembali menggelar musyawarah daerah (musda) X dalam waktu dekat ini. Bakal calon ketua yang ingin maju pun diharuskan memenuhi sejumlahpersyaratan.
Ketua Sterring Commitee Musda X Golkar Sulsel, Arfandy Idris mengatakan, tahapan musda kali ini berbeda dari biasanya. Sebab, Ketua Umum (Ketum) DPP Golkar, Airlangga Hartarto baru saja menerbitkan Juklak-02/DPP/Golkar/II/2020 tentang tahapan penjaringan dan pencalonan ketua yang baru untuk tahun 2020.
"Pada kepengurusan baru ini, Pak Ketum mengeluarkan Juklak-02 untuk proses pencalonan. Jadi agak berbeda dari sebelumnya," kata Arfandy di kantor DPD I Golkar Sulsel, Makassar, Kamis (16/7/2020).
Arfandy menjelaskan, dalam juklak tersebut proses rekrutmen akan dibagi tiga. Mulai dari tahapan penjaringan, pencalonan dan pemilihan ketua sejak 16 sampai 24 Juli 2020.
Setelah dijaring dan ditetapkan sebagai bakal calon, para kandidat wajib memenuhi 10 persyaratan yang diberikan. Hal ini berdasarkan ADRT pasal 18 ayat 1 dan 5 serta Juklak-02/DPP/Golkar/II/2020 pasal 38 ayat 1 Huruf A poin (c).
"Ada 10 syarat yang perlu dipenuhi. Di antaranya telah aktif sebagai menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, dan/atau satu tingkat di atasnya, dan/atau satu tingkat di bawahnya," sebut Affandy.
Selain itu, para kandidat juga tidak mempunyai hubungan suami atau istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR-RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.
"Terkait ini, ada yang namanya diskresi. Pak Ketum punya kewenangan untuk meloloskan kandidat yang terkendala persyaratan, jika memang kandidat tersebut dinilai bisa memimpin Partai Golkar," bebernya.
Ketua Sterring Commitee Musda X Golkar Sulsel, Arfandy Idris mengatakan, tahapan musda kali ini berbeda dari biasanya. Sebab, Ketua Umum (Ketum) DPP Golkar, Airlangga Hartarto baru saja menerbitkan Juklak-02/DPP/Golkar/II/2020 tentang tahapan penjaringan dan pencalonan ketua yang baru untuk tahun 2020.
"Pada kepengurusan baru ini, Pak Ketum mengeluarkan Juklak-02 untuk proses pencalonan. Jadi agak berbeda dari sebelumnya," kata Arfandy di kantor DPD I Golkar Sulsel, Makassar, Kamis (16/7/2020).
Arfandy menjelaskan, dalam juklak tersebut proses rekrutmen akan dibagi tiga. Mulai dari tahapan penjaringan, pencalonan dan pemilihan ketua sejak 16 sampai 24 Juli 2020.
Setelah dijaring dan ditetapkan sebagai bakal calon, para kandidat wajib memenuhi 10 persyaratan yang diberikan. Hal ini berdasarkan ADRT pasal 18 ayat 1 dan 5 serta Juklak-02/DPP/Golkar/II/2020 pasal 38 ayat 1 Huruf A poin (c).
"Ada 10 syarat yang perlu dipenuhi. Di antaranya telah aktif sebagai menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, dan/atau satu tingkat di atasnya, dan/atau satu tingkat di bawahnya," sebut Affandy.
Selain itu, para kandidat juga tidak mempunyai hubungan suami atau istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR-RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.
"Terkait ini, ada yang namanya diskresi. Pak Ketum punya kewenangan untuk meloloskan kandidat yang terkendala persyaratan, jika memang kandidat tersebut dinilai bisa memimpin Partai Golkar," bebernya.
tulis komentar anda