Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana BPNT oleh Mantan Pendamping PKH Malang

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:38 WIB
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro
MALANG - Mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Malang diduga menyelewengkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mantan pendamping PKH asal Kecamatan Tumpang berinisial ASP ini diduga menyelewengkan dana BPNT sejak periode 2017 hingga 2022.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengakui tengah mendalami dugaan penyelewengan bantuan BPNT oleh seorang oknum mantan pendamping PKH. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi - saksi, mengumpulkan sejumlah barang bukti, untuk melakukan penyelidikan pengungkapan kasus itu.

"Saksi yang sudah kami periksa sudah 40 orang, meliputi teman-teman pendamping PKH yang lain, Camat Tumpang, Kepala Desa Tumpang, dan terduga pelaku," ungkap Wahyu Rizki Saputro, melalui pesan singkat, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Jawa Timur Jadi Provinsi dengan Produksi Air Bersih Terbanyak Nasional

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan data pembayaran BPNT. "Bukti - bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Malang di antaranya dokumen-dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) PKH dan Data bayar BPNT," ujarnya.



Selain itu, Wahyu menyebut juga sudah berkirim surat dengan Inspektur Kabupaten Malang untuk permohonan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Selanjutnya kami akan koordinasi dan meminta keterangan ahli perbendaharaan negara dan akan melaksanakan gelar perkara. Untuk penetapan tersangka belum. Masih menunggu pelaksanaan gelar perkara," imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti membenarkan bahwa pihaknya diminta Polres Malang untuk melakukan audit keuangan negara dari dana BPNT yang diselewengkan oleh mantan pendamping PKH Kecamatan Tumpang, ASP.

"Investigasi kami terkait dugaan kerugian uang negara yang diselewengkan, dan saat ini masih berproses. Belum final," tutur Tridiyah Maistuti, secara terpisah.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More