Juru Parkir di Makassar Gondol Onderdil Mobil Senilai Ratusan Juta

Kamis, 16 Juli 2020 - 18:15 WIB
"Ada empat karung yang diambil Rais, dari keterangan korban kerugiannya sekira Rp122 juta. Hasil kejahatannya diangkut menggunakan mobil yang bantu oleh Firman, kemudian dijual ke Amiruddin seharga Rp4 Juta di Jalan Bandang, Kecamatan Bontoala," jelas Ivan.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti onderdil berbagai merek, di antaranya 12 lampu depan, 19 lampu stop, 26 spion, empat Cover Spion dan dua kabel body, lima stand kap mesin, satu bak rem, satu saringan oli, satu modul sensor, satu list lampu banner, satu lampu varian dan satu alarm mobil.

"Untuk Rais kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, Firman akan dikenakan pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan Amiruddin sebagai penadah akan dijerat dengan pasal 480 ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Ivan.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!