Baru Bebas dari Penjara, Sudin Kembali Jambret Emak-emak di Barito Utara

Minggu, 26 Februari 2023 - 23:34 WIB
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiharjo mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada 11 Februari 2023 lalu, saat korban hendak pulang ke rumahnya.

Baca juga: Ibu Bunuh Anak Kandung, Polisi Cek Kejiwaan Pelaku

“Modus pelaku merampas tas korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan sepi, aksi komplotan itu terungkap setelah korban mengetahui nomor kendaraan pelaku,” katanya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman 7 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!