Baru Bebas dari Penjara, Sudin Kembali Jambret Emak-emak di Barito Utara
Minggu, 26 Februari 2023 - 23:34 WIB
BARITO UTARA - Baru saja bebas dari penjara, Sudin (26) kembali beraksi. Dia menjambret seorang ibu rumah tangga di Jalan Kelud, Kabupaten Barito Utara , Kalimantan Tengah.
Pelaku beraksi di Kompleks Perumahan Mekar Indah, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, akibatnya korban kehilangan uang hingga perhiasan emas senilai Rp15 juta.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak dan meringkus pelaku jambret, Sudin, Minggu siang (26/2/2023). Polisi juga mengamankan seorang teman pelaku, Wira (24) yang berperan sebagai eksekutor di tempat persembunyianya.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiharjo mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada 11 Februari 2023 lalu, saat korban hendak pulang ke rumahnya.
“Modus pelaku merampas tas korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan sepi, aksi komplotan itu terungkap setelah korban mengetahui nomor kendaraan pelaku,” katanya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku beraksi di Kompleks Perumahan Mekar Indah, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, akibatnya korban kehilangan uang hingga perhiasan emas senilai Rp15 juta.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak dan meringkus pelaku jambret, Sudin, Minggu siang (26/2/2023). Polisi juga mengamankan seorang teman pelaku, Wira (24) yang berperan sebagai eksekutor di tempat persembunyianya.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiharjo mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada 11 Februari 2023 lalu, saat korban hendak pulang ke rumahnya.
“Modus pelaku merampas tas korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan sepi, aksi komplotan itu terungkap setelah korban mengetahui nomor kendaraan pelaku,” katanya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman 7 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda