Buka hingga Pukul 12.00 WIB, SIM Keliling Ada di 3 Lokasi Ini

Minggu, 26 Februari 2023 - 07:51 WIB
3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Setiap orang yang mengemudi di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai kendaraan yang dibawanya. Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Baca juga: Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Buka di Bundaran HI

Ingat, SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!