Curi Tabung Gas dan HP, Pemuda di Bangka Tengah Diringkus Polisi
Jum'at, 24 Februari 2023 - 15:36 WIB
BANGKA TENGAH - Tim Cobra Polres Bangka Tengah meringkus Jesen (18) warga Jl. Sinar Laut, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah,pada Kamis (23/02) malam. Jesen ditangkap lantaran mencuri sebuah tabung gas dan dua buah Handphone (HP) milik warga Perumahan Koba Tin, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (17/2/2023) pekan lalu.
Pelaku pencurian dengan pemberatan ini ditangkap di rumahnya yang berada di Jl. Sinar laut. Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan dari korban, dan kita langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Akhirnya kita mendapatkan identitas pelaku dan berhasil menangkap pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, sepengetahuan Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, pada Jumat (24/2/2023).
Saat mengamankan pelaku, Tim Cobra juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curianya. "Modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korbannya yang kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, serta mengambil barang berharga korban," ujar AKP Wawan.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukumannya yaitu paling lama tujuh tahun penjara. "Tersangka serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan yang mana kita terapkan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Pelaku pencurian dengan pemberatan ini ditangkap di rumahnya yang berada di Jl. Sinar laut. Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan dari korban, dan kita langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Akhirnya kita mendapatkan identitas pelaku dan berhasil menangkap pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, sepengetahuan Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, pada Jumat (24/2/2023).
Saat mengamankan pelaku, Tim Cobra juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curianya. "Modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korbannya yang kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, serta mengambil barang berharga korban," ujar AKP Wawan.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukumannya yaitu paling lama tujuh tahun penjara. "Tersangka serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan yang mana kita terapkan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
(don)
tulis komentar anda