7 Debt Collector Ditetapkan Tersangka Kasus Tarik Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta dan Bentak Polisi
Kamis, 23 Februari 2023 - 19:20 WIB
Menurut Hengki, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Kemudian Pasal 365, Pasal 368, dan Pasal 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara. "Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan. Pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Sebelumnya selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil yang dialaminya oleh debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Baca juga: Pengacara Tak Terima Debt Collector Disebut Preman
Clara menjelaskan, peristiwa perampasan mobilnya tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah debt collector di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.
Kemudian Pasal 365, Pasal 368, dan Pasal 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara. "Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan. Pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Sebelumnya selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil yang dialaminya oleh debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Baca juga: Pengacara Tak Terima Debt Collector Disebut Preman
Clara menjelaskan, peristiwa perampasan mobilnya tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah debt collector di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.
Lihat Juga :