Pengacara Tak Terima Debt Collector Disebut Preman

Kamis, 23 Februari 2023 - 14:19 WIB
Firdaus mengatakan sebutan preman yang disematkan kepada debt collector keliru. Sebab debt collector terhimpun sebagai karyawan dalam suatu perusahaan.

"Debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi undang-undang dan lain-lain. Artinya, di sini debt collector bukan preman," tandasnya.

Menurut Firdaus, tindakan yang dilakukan debt collector ketika mengambil kendaraan yang menunggak cicilan, sudah benar sesuai aturan. Tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Pasal 15 disebutkankan bahwa setiap jaminan di bawah penguasaan atau kekuasaan di kreditur si peminjam dana kepada debitur.

"Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu disebutkan pula bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan," kata dia.

"Biarkan saja debt collector menagih, jangan ngutang kalau enggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau enggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau enggak punya duit buat bayar," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!