Pengacara Tak Terima Debt Collector Disebut Preman

Kamis, 23 Februari 2023 - 14:19 WIB
loading...
Pengacara Tak Terima...
Anggota Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector dari 3 pelaku yang ditangkap, setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kamis (23/02/2023). Foto: SINDOnews/Antara
A A A
JAKARTA - Pengacara sejumlah debt collector yang ditangkap polisi, Firdaus Oiwobo, memprotes kliennya disebut preman . Firdaus berdalih kliennya hanya menjalankan tugas.

Baca juga: Kapolda Metro Murka, 3 Debt Collector Pembentak Polisi Ditangkap

"Debt collector sedang menjalankan tugasnya sebagai debt collector, menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penagihan," ujar Firdaus Oiwobo saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2/2023).

Diketahui, sejumlah debt collector ditangkapkan polisi usai viralnya video memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet. Kejadian berlangsung saat debt collector menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Buntut dari kejadian ini, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, murka. Fadil Imran menginstruksikan anggotanya tidak membiarkan tindakan semena-mena debt collector di Jakarta. Dia meminta debt collector yang menggunakan cara premanisme ditindak tegas.

Baca juga: Murka Polisi Dibentak Debt Collector, Kapolda Metro Fadil Imran Perintahkan Sikat Habis Premanisme

Firdaus mengatakan sebutan preman yang disematkan kepada debt collector keliru. Sebab debt collector terhimpun sebagai karyawan dalam suatu perusahaan.

"Debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi undang-undang dan lain-lain. Artinya, di sini debt collector bukan preman," tandasnya.

Menurut Firdaus, tindakan yang dilakukan debt collector ketika mengambil kendaraan yang menunggak cicilan, sudah benar sesuai aturan. Tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Pasal 15 disebutkankan bahwa setiap jaminan di bawah penguasaan atau kekuasaan di kreditur si peminjam dana kepada debitur.

"Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu disebutkan pula bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan," kata dia.

"Biarkan saja debt collector menagih, jangan ngutang kalau enggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau enggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau enggak punya duit buat bayar," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Kapolda Lulusan Akpol...
11 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri
Soal Surat Kadin China...
Soal Surat Kadin China ke Prabowo, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Rekomendasi
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved