Teddy Minahasa Gagal Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkoba untuk Terdakwa Dody-Anita
Rabu, 22 Februari 2023 - 15:41 WIB
Mendengar pernyataan Jaksa, Majelis Hakim Jon Sarman Saragih lalu meminta pendapat dari penasehat hukum terdakwa, Adriel Purba. Adriel keberatan atas alasan yang dilayangkan saksi Teddy.
Dia meminta jaksa melampirkan surat keterangan bahwa saksi sakit. "Izin Yang Mulia kami ingin dihadirkan surat sakitnya Yang Mulia kalau yang bersangkutan benar-benar sakit. Sesuai KUHAP yang bersangkutan wajib harus hadir Yang Mulia," kata Adriel.
"Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya JPU untuk memanggil secara paksa di persidangan berikutnya karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini. Jadi keterangannya sangat penting untuk didengarkan," ujarnya.
Setelah proses dengar pendapat, Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan menunda agenda pemeriksaan saksi Teddy dan dimulai kembali pada Rabu, 1 Maret 2023.
Dia meminta jaksa melampirkan surat keterangan bahwa saksi sakit. "Izin Yang Mulia kami ingin dihadirkan surat sakitnya Yang Mulia kalau yang bersangkutan benar-benar sakit. Sesuai KUHAP yang bersangkutan wajib harus hadir Yang Mulia," kata Adriel.
"Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya JPU untuk memanggil secara paksa di persidangan berikutnya karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini. Jadi keterangannya sangat penting untuk didengarkan," ujarnya.
Setelah proses dengar pendapat, Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan menunda agenda pemeriksaan saksi Teddy dan dimulai kembali pada Rabu, 1 Maret 2023.
(jon)
Lihat Juga :