Vonis Diperberat Jadi 8 Tahun dan Aset Jadi Milik Negara, Doni Salmanan Ajukan Kasasi

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:33 WIB
Sementara itu, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana memastikan, kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas vonis pidana kurungan selama 8 tahun yang dijatuhkan oleh PT Bandung.

"Oh jelas, kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," ucap Ikbar saat dikonfirmasi.

Dia mengungkapkan, pengajuan kasasi akan secepatnya dilakukan. Pihaknya berharap, putusan kasasi nantinya akan lebih ringan dibandingkan dengan putusan di PT Bandung maupun di PN Bale Bandung.

"Sesegera mungkin lah (diajukan)" tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung ini mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar tiap bulannya dari Quotex.

Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!