Setelah 1 Tahun Penyelidikan, Polresta Manado Ungkap Pelaku Pencabulan Anak yang Berujung Maut

Rabu, 22 Februari 2023 - 11:14 WIB
“Pasal 81 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 76D dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.

Diketahui, kejadian kekerasan seksual tersebut berawal saar ibu korban pada 7 Desember 2021 lalu mendapati korban mengalami pendarahan yang cukup hebat. Awalnya sang ibu menduga hal itu sebagai tanda kedewasaan atau mengalami haid.

Ternyata selama dua minggu, korban mengalami sakit dan pendarahan. Ibu korban kemudian membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan dan perawatan secara medis. Namun korban akhirnya meninggal dunia pada 24 Januari 2022 lalu karena leukimia.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anaknya pada 28 Desember 2021. Polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus tersebut, namun sayangnya, pihak polisi tidak bisa mendapat keterangan korban karena korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 76D menyebutkan bahwa, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!