Setelah 1 Tahun Penyelidikan, Polresta Manado Ungkap Pelaku Pencabulan Anak yang Berujung Maut

Rabu, 22 Februari 2023 - 11:14 WIB
Penyidik Satreskrim Polresta Manado akhirnya berhasil mengungkap pelaku pancabulan atau kekerasan seksual yang menimpa Clarisa Tumewu atau Icha (10) pada Dsember 2021 lalu. Foto SINDOnews
MANADO - Penyidik Satreskrim Polresta Manado akhirnya berhasil mengungkap pelaku pancabulan atau kekerasan seksual yang menimpa Clarisa Tumewu atau Icha (10) pada Dsember 2021 lalu. Ternyata, palakunya adalah orang terdekat korban yaitu ayah tirinya. Baca juga: RPA Partai Perindo Apresiasi Polda Sulut Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Kasusu kekerasan seksual yang berujung meninggalnya korban tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado akhir Desember 2021 silam.

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya menetapkan MB sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidik oleh Satreskrim Polresta Manado.

"Mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan kepentingan proses penyidikan, gelar perkara serta beberapa kali dilakukan konferensi pers sebelumnya, maka disimpulkan penyidik menetapkan MB sebagai tersangka," ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto, Rabu (22/2/2023).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Baca juga: Ini Ciri-Ciri Seorang Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Orang Tua Wajib Tahu

“Ada beberapa barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan antara lain, visum et repertum, beberapa salinan administrasi tentang kutipan akta, kartu keluarga, KTP, serta beberapa surat yang berhubungan dengan keluarga korban,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pasal yang dilanggar atau ancaman hukuman atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah tindak pidana cabul atau kekerasan seksual terhadap anak atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!