Kasus Wowon Pembunuh Berantai, Polda Metro Dalam Proses Melengkapi Berkas

Rabu, 22 Februari 2023 - 05:58 WIB
"Hasil daripada forensik sebagai kelengkapan scientific crime," tutup dia.

Diketahui, upaya pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Para korban di Bekasi diracun sehingga tiga korban tewas, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17). Satu korban berinisial NR (5) sempat kritis. Baca juga: Korban Pembunuhan Berantai Wowon cs Diajak Bersetubuh Sebelum Dibunuh

Kini, Wowon Erawan alias Aki Banyu (60), Muhammad Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pembunuhan Berencana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!