Polisi Tangguhkan Penahanan Sopir Fortuner yang Rusak Mobil Brio

Senin, 20 Februari 2023 - 15:29 WIB
”Penangguhan kewenangan penyidik, korban juga sudah cabut laporan dan sudah damai,” tuturnya. Baca juga: Polisi Resmi Hentikan Kasus Koboi Fortuner Vs Mobil Brio di Senopati

Di menambahkan, setidaknya, sebelum penahanan Giorgio itu ditangguhkan, Giorgio dan korban, Ari telah sepakat untuk berdamai, tak meneruskan perkara tersebut, dan Giorgio sekapat untuk mengganti kerugian pada korban.

Selain itu, Giorgio juga dinilai tak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Sebelumnya, perselisihan antara pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan dan pengemudi mobil Brio Ari Widianto, akan diselesaikan dengan cara restorative justice.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan restorative justice yang diajukan oleh korban. Apalagi sudah ada kesepakatan damai antara korban dan terlapor.

Restorative justice adalah keadilan yang direstorasi atau dipulihkan, dimana masing-masing pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana diberikan kesempatan untuk bermusyawarah.Restorative justice menekankan pada kesejahteraan dan keadilan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!