4 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang, 2 Orang Tetap Masuk ke Indonesia Meski Dicekal

Senin, 20 Februari 2023 - 14:26 WIB
"Dua dari empat WNA yakni, DPM dan PPM pernah dideportasi pada November 2020 lalu. Mereka sudah dicekal untuk masuk ke Indonesia, tapi mereka mengubah identitas dan menggunakan paspor palsu sehingga masuk ke Indonesia," tuturnya.

Menurut Tejo, dua orang dari empat WNA diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Sedangka dua lainnya melanggara melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f).

"Sanksi bagi keempat WNA ini berupa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!