4 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang, 2 Orang Tetap Masuk ke Indonesia Meski Dicekal

Senin, 20 Februari 2023 - 14:26 WIB
loading...
4 WNA Diamankan Petugas...
Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto saat menyampaikan rilis diamankannya empat WNA karena mengganggu ketertiban umum oleh petugas Imigrasi I Non TPI Tangerang.Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi I Non TPI Tangerang karena menganggu ketertiban umum dan meresahkan warga. Dua dari empat WNA tersebut pernah dideportasi petugas pada November 2020 silam.

Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, keempat WNA berinisial DMM, PPM, BTM, dan DNI, diamankan di salah satu kondominium kawasan Karawaci, Tangerang. Warga setempat resah dengan ulah keempatnya yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Mereka ini dilaporkan warga sering mabuk-mabukkan, tidak membayar sewa tempat, dan pulang larut malam," kata Tejo pada Senin (20/2/2023). Baca: Tahun 2022, Imigrasi Bandara Soetta Tolak 1.222 WNA Masuk Indonesia

Tejo menuturkan, dibantu petugas keamanan kondominium keempatnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Hasil pemeriksaan pun diketahui keempatnya tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian.

"Dua dari empat WNA yakni, DPM dan PPM pernah dideportasi pada November 2020 lalu. Mereka sudah dicekal untuk masuk ke Indonesia, tapi mereka mengubah identitas dan menggunakan paspor palsu sehingga masuk ke Indonesia," tuturnya.

Menurut Tejo, dua orang dari empat WNA diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Sedangka dua lainnya melanggara melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f).

"Sanksi bagi keempat WNA ini berupa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rekomendasi
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
5 Makanan Indonesia...
5 Makanan Indonesia Masuk 100 Hidangan Terbaik Dunia 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved