Driver Ojol Pelaku Tabrak Lari di Depok Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Februari 2023 - 19:53 WIB
ERA dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 310 Ayat 3 dan Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan subside Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun.

Pasal 312 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat...patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000".

Kasus tabrak lari ini terjadi Jalan Raya Sawangan, persisnya di jalan menurun depan pusat perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Pancoran Mas, Rabu (15/2/2023) siang.

Baca juga: Saksi Sebut Kaki Korban Tabrak Lari di Depok Terluka Parah

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!