Driver Ojol Pelaku Tabrak Lari di Depok Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Februari 2023 - 19:53 WIB
Driver ojek online (ojol) pelaku tabrak lari di Kota Depok yang membuang korban dekat kandang ayam, ditetapkan tersangka dan ditahan. Foto: Ilustrasi/SINDONEWS
DEPOK - Driver ojek online (ojol) pelaku tabrak lari di Kota Depok yang membuang korban dekat kandang ayam, ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka ERA (26) dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, Sabtu (18/2/2023).



ERA ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. Tersangka diketahui bekerja sebagai driver ojol. "Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Depok yang Buang Korban Dekat Kandang Ayam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!