Sopir Batubara Divonis Denda Rp30 Juta, Wali Kota Jambi Puas Bisa Membuat Efek Jera

Jum'at, 17 Februari 2023 - 18:12 WIB
Menurutnya, dengan adanya peningkatan ekskalasi angkutan batu bara ini tidak hanya menyebabkan kemacetan tetapi sudah membahayakan jiwa. Lantaran itu, pihaknya memperketat ini sedapat mungkin.

Baca juga: Kepergok Pungli ke Sopir Truk Batubara, 9 Honorer Dishub Batanghari Ditangkap



Terkait jumlah denda, Fasha jelaskan bahwa aturannya sesuai dan sanksi denda. Karena harus besar nominalnya, agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku pelanggaran.

"Jika jumlah denda nominal dendanya sama seperti denda tilang, tidak akan ada efek jeranya. Masih ada 3 lagi yang menunggu untuk di sidang setelah ini. Mudah-mudahan ini menimbulkan efek positif bagi masyarakat dan efek jera bagi pelaku-pelaku pelanggaran ini nantinya," ujarnya.

Sebenarnya, kata Wali Kota, pemerintah kota/kabupaten tidak perlu melakukan hal ini apabila pemerintah provinsi sedemikian rigidnya menegakkan aturan.

Pemkot Jambi melakukan hal ini padahal tambang tidak ada di Kota Jambi karena membuat resah.

"Dikarenakan sudah sangat membuat resah masyarakat Kota Jambi, terpaksa saya mengambil tindakan ini untuk menyalamatkan dulu warga kota. Saya yakin, sidang pertama ini sudah memberikan efek bagi angkutan-angkutan lain yang coba-coba masuk ke Kota Jambi," tegas Fasha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!