2 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura Ditemukan di Batam
Jum'at, 17 Februari 2023 - 16:20 WIB
BATAM - Penyelundupan pakaian bekas dari Singapura, berhasil dibongkar anggota Ditreskrimsus Polda Kepri. Polisi menemukan dua kontainer berisi 1.200 karung pakaian bekas impor ilegal, di sebuah gudang di kawasan Tunas Regency, Batam Centre, Kota Batam, Kepri.
Baca Juga: Usaha Thrifting Kian Menjanjikan
Upaya penyelundupan pakaian bekas impor tersebut, berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kapri, setelah melakukan pengintaian di salah satu pelabuhan di Kota Batam. Dalam pengintaian tersebut, diketahui dua kontainer dikeluarkan dari pelabuhan menuju kawasan pergudangan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Tabana Bangun mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Kepri, diketahui dua kontainer tersebut berisi pakaian bekas impor yang dikemas dalam ribuan karung. "Selain itu, juga ditemukan sepatu dan boneka bekas yang berasal dari Singapura," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang bekas yang didatangkan dari Singapura secara ilegal ini, milik seorang berinisial RN warga Kota Batam. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan barang bekas, yang didominasi pakaian bekas tersebut.
"Modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan barang bekas dari Singapura ini, yakni dengan cara memasukkan barang-barang bekas tersebut dalam kontainer, dan melaporkan kepada petugas bahwa kontainer berisi barang-barang rumah tangga," ungkap Tabana.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan, masuknya pakaian dan barang bekas ke Indonesia secara ilegal ini, menjadi perhatian seluruh kalangan. "Pemberantasan barang bekas impor ilegal, sudah menjadi atensi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Peredaran barang-barang bekas ilegal itu, berdapak besar terhadap produksi dalam negri, yakni produksi tekstil dan garmen," tegasnya.
Letak geografis Kota Batam, yang berdekatan dengan negara luar, menjadikan Kota Batam sangat berpotensi menjadi pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal dari luar negeri, yang sangat merugikan negara. Berbagai upaya telah dilakukan, untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang bekas tersebut.
Lihat Juga: Tembakan Peringatan saat Detik-detik Penangkapan Kapal Pembawa TKI Ilegal di Selat Malaka
Baca Juga: Usaha Thrifting Kian Menjanjikan
Upaya penyelundupan pakaian bekas impor tersebut, berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kapri, setelah melakukan pengintaian di salah satu pelabuhan di Kota Batam. Dalam pengintaian tersebut, diketahui dua kontainer dikeluarkan dari pelabuhan menuju kawasan pergudangan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Tabana Bangun mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Kepri, diketahui dua kontainer tersebut berisi pakaian bekas impor yang dikemas dalam ribuan karung. "Selain itu, juga ditemukan sepatu dan boneka bekas yang berasal dari Singapura," ungkapnya.
Baca Juga
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang bekas yang didatangkan dari Singapura secara ilegal ini, milik seorang berinisial RN warga Kota Batam. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan barang bekas, yang didominasi pakaian bekas tersebut.
"Modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan barang bekas dari Singapura ini, yakni dengan cara memasukkan barang-barang bekas tersebut dalam kontainer, dan melaporkan kepada petugas bahwa kontainer berisi barang-barang rumah tangga," ungkap Tabana.
Baca Juga
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan, masuknya pakaian dan barang bekas ke Indonesia secara ilegal ini, menjadi perhatian seluruh kalangan. "Pemberantasan barang bekas impor ilegal, sudah menjadi atensi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Peredaran barang-barang bekas ilegal itu, berdapak besar terhadap produksi dalam negri, yakni produksi tekstil dan garmen," tegasnya.
Letak geografis Kota Batam, yang berdekatan dengan negara luar, menjadikan Kota Batam sangat berpotensi menjadi pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal dari luar negeri, yang sangat merugikan negara. Berbagai upaya telah dilakukan, untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang bekas tersebut.
Lihat Juga: Tembakan Peringatan saat Detik-detik Penangkapan Kapal Pembawa TKI Ilegal di Selat Malaka
(eyt)
tulis komentar anda