Rugikan Masyarakat, Anggota Komisi VII DPR Tolak Revisi PP 109/2012

Jum'at, 17 Februari 2023 - 14:57 WIB
Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. (Ist)
SURABAYA - Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Sebab revisi dipastikan bakal menekan dan merugikan masyarakat.

Rencana revisi PP 109/2012 itu bukan didasari pada alasan kesehatan, sebagaimana kerap disampaikan pemerintah, terutama dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maupun pihak-pihak yang mendukung.



Menurut Karding, dorongan revisi ini lebih dikarenakan adanya intervensi internasional yang kemudian menimbulkan tekanan-tekanan tertentu pada industri tembakau di Indonesia.

“Itu kami duga sangat kuat bahwa alasan kesehatan itu hanyalah proxy saja. Tapi yang lebih menonjol dari regulasi-regulasi yang muncul di negara ini, termasuk revisi PP 109 ini maupun ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) itu adalah tekanan internasional,” ujarnya, Jumat (17/2/2023).

Wacana revisi PP 109/ 2012 kembali menjadi perhatian setelah dikeluarkannya Keppres 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Jika revisi ini diterapkan, maka berbagai aturan yang diberlakukan kepada industri rokok, yang sebelumnya sudah sangat ketat akan lebih diperketat lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!