Diduga Langgar Kode Etik, KPU Jakbar Dilaporkan Warga ke DKPP
Jum'at, 17 Februari 2023 - 11:29 WIB
Atas dasar itu, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo memutuskan menerima permohonan Pengadu yang tidak dapat menghadiri sidang dan memutuskan sidang untuk ditunda.
“Pengadu tidak hadir dengan alasan yang kita bisa pertimbangkan secara kemanusiaan, sidang akan kita jadwalkan kembali, dan akan diinformasikan kepada para pihak,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Anggota Majelis dalam perkara ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, yakni Robby Robert Repu (Unsur Masyarakat), Sunardi (Unsur KPU), Reki Putera Jaya (Unsur Bawaslu).
“Pengadu tidak hadir dengan alasan yang kita bisa pertimbangkan secara kemanusiaan, sidang akan kita jadwalkan kembali, dan akan diinformasikan kepada para pihak,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Anggota Majelis dalam perkara ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, yakni Robby Robert Repu (Unsur Masyarakat), Sunardi (Unsur KPU), Reki Putera Jaya (Unsur Bawaslu).
(ams)
Lihat Juga :