Pembunuhan Wanita di Bekasi Terkuak, Pelaku Sakit Hati Ajakan Bermalam Ditolak

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:57 WIB
Twedi menuturkan, GL memukul dan menusuk korban menggunakan pisau. Akibatnya korban tewas dengan luka tusuk di perut dan payudara.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial LH ditemukan tewas bersimbah darah di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 11 Februari 2023 malam.

Temuan itu membuat gempar warga setempat. Korban yang merupakan seorang marketing tersebut ditemukan warga sekitar pukul 19.30 WIB dengan luka benda tumpul dan tajam di dibagian dahi kiri dan bawah payudara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!